Demi Menekan Polusi Udara, Motor Bakal Ikut Aturan Ganjil Genap?

02 Agustus 2019 16:33

GenPI.co — Terkait permasalahan kualitas udara Jakarta adalah yang terburuk di dunia, berbagai elemen pemerintah kini sibuk mencari solusi tepat menekan polusi udara termasuk memikirkan aturan menerapkan ganjil genap pada motor alias kendaraan roda dua. Hal ini diutarakan oleh Dishub DKI Jakarta. Mereka kini mengkaji soal rencana penerapan aturan ganjil genap terhadap kendaraan roda dua.

Menurut Kepala Dinas Pergubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8), yang dikutip sejumlah media online, menyebut, sepeda motor disebut dominan di jalanan Jakarta dibandingkan dengan kendaraan roda empat dan lebih.

Rencana sistem ganjil genap sudah ada sebelumnya dan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"[Penerapan ganjil genap untuk sepeda motor] Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kita akan kaji lebih lanjut ya bagaimana dengan sepeda motor. Karena sekarang berdasarkan data, dari hasil implementasi ganjil-genap selama enam bulan kemarin, itu sepeda motor itu 72 persen lebih," jelas Syafrin.

Baca juga:

Gubernur Anies Lelet Tangani Polusi Udara

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Kalahkan Dubai

Syafrin juga menganalisa, bahwa bermunculannya kendaraan bermotor setelah adanya aturan ganjil genap bagi roda empat. Pengendara akan menggunakan motornya bila tanggalnya tak sesuai dengan plat nomor mobil mereka.

Hal ini pun yang menjadi perhitungan tersendiri bila nantinya aturan ganjil genap juga diterapkan untuk kendaraan bermotor. Apakah warga Jakarta benar akan beralih ke angkutan umum saat aturan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co