GenPI.co - Pemerintah Kota Depok membuat peraturan baru dengan melarang anak berusia di bawah enam tahun masuk ke Alun-Alun Kota Depok.
Diketahui, Alun-Alun Kota Depok kini menjadi lokasi atraksi wisata dan kegiatan masyarakat hingga membuat kerumunan yang tak dapat dihindari.
Berdasarkan pantauan GenPI.co, banyak masyarakat yang membawa anak berusia di bawah enam tahun harus rela mengurungkan niat beraktivitas di alun-alun.
Petugas Alun-Alun Kota Depok juga tampak langsung mencegah rombongan pengunjung yang terlihat membawa anak berusia di bawah enam tahun.
Pemkot Depok membuat sejumlah peraturan buat masyarakat, yakni jadwal buka alun-alun menjadi Senin sampai Sabtu dan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi I mulai pukul 07.00 sampai 11.00 WIB dan Sesi II mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Salah seorang petugas keamanan Alun-Alun Kota Depok, Muhammad Rizal, mengatakan lokasi ini semula ditutup pada Senin, bukan Minggu.
"Namun, karena rata-rata masyarakat liburnya Minggu, alun-alunnya jadi ramai. Untuk menghindari keramaian, hari pemeliharaan kami geser,” ujar dia kepada GenPI.co, Kamis (3/3/2022).
Kemudian, anak usia di bawah enam tahun tak boleh masuk ke alun-alun.
"Anak berusia di bawah enam tahun belum dapat vaksin Covid-19, jadi rawan kalau beraktivitas di tempat yang banyak orang," terangnya.
Selanjutnya, pengunjung diwajibkan scan PeduliLindungi sebelum masuk ke Alun-Alun Depok.
Anak usia enam tahun ke atas juga diwajibkan akses PeduliLindungi atau membawa sertifikat vaksin.
"Peraturan ini baru berlaku selama seminggu terakhir. Kami sudah melakukan sosialisasi, tetapi sepertinya masih belum sampai ke semua masyarakat," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News