Trubus Kuak Tantangan Pansel DK OJK dalam Melakukan Tugas

12 Maret 2022 14:20

GenPI.co - Masalah digitalisasi keuangan menjadi tantangan yang dihadapi Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan tugas.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai  dalam dialog “Menggugat Kerja Panitia Seleksi OJK”, Jumat (11/3).

Menurut Trubus, Pansel OJK harus mengambil calon anggota dari pihak yang dinilai memahami kondisi pasar terkini.

BACA JUGA:  Manuver OJK Top, 3.784 Pinjol Ilegal Ditutup

“Artinya, pansel OJK harus memilih orang-orang yang bisa bekerja secara independen dan memenuhi syarat-syarat sesuai UU OJK,” ujarnya.

Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, ada tiga hal yang menjadi tugas utama lembaga itu, yaitu pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Bos OJK: Boleh Jualan Kripto, Nggak Ada Izin Akan Diambil

Oleh karena itu, Pansel harus bisa menjalani tugas untuk memenuhi amanat UU Nomor 21/2011.

“Orang-orang terpilih harus bisa melindungi masyarakat dari berbagai pelanggaran di sektor jasa keuangan. Tak hanya soal penindakan, tetapi juga secara preventif,” ungkapnya.

BACA JUGA:  OJK: Bunga Kredit Mobil Listrik Lebih Murah

Lebih lanjut, Trubus mengkritik Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027.

Trubus menilai kebijakan tersebut masih bersifat top-down, tetapi tetap bertujuan agar presiden bisa memilih orang yang berkapabilitas secara transparan.

“Namun, saat ini aspek transparansi dari keppres itu belum terpenuhi. Misalnya, masih ada beberapa orang yang menjabat di OJK, tetapi menjadi pansel,” tuturnya.

Menurut Trubus, hal tersebut terjadi karena masih ada konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan bisa terlihat oleh publik secara jelas. Lihat saja ada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dalam 21 nama tersebut,” paparnya.

Trubus menegaskan bahwa nama pihak yang masih memiliki jabatan di pemerintahan sebaiknya dikeluarkan terlebih dahulu dari list nama yang ada dalam Keppres Nomor 145/2021.

“Seharusnya, mereka dikeluarkan dari konteks tersebut dan tak ikut dalam seleksi,” ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co