GenPI.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan soal sertifikasi halal yang kini diambil alih oleh Kementerian Agama atau Kemenag.
Anwar mengatakan permasalahan sertifikasi halal dan logo memang dulu hanya diurus oleh MUI.
Namun, sejak keluar Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal, maka urusannya berpindah dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Akan tetapi, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada masih jadi tanggung jawab MUI," kata Anwar Abbas kepada GenPI.co, Minggu (13/3).
Anwar menjelaskan MUI masih mengeluarkan fatwa soal halal.
BPJPH nantinya mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk yang telah diteliti kehalalannya oleh MUI.
"Untuk memberi penjelasan ke masyarakat luas produk tersebut telah halal, maka dipasanglah logo halal," ujarnya.
Anwar mengatakan dulu dua proses itu, yakni fatwa halal dan sertifikat halal, diterbitkan MUI.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan logo halal baru yang diluncurkan BPJPH akan menggantikan logo yang dikeluarkan oleh MUI.
Di saat yang sama, sertifikasi halal juga akan menjadi domain dari BPJPH dan bukan lagi diurus oleh MUI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News