Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi Nilainya Bikin Kaget

14 Maret 2022 17:10

GenPI.co - Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan Doni Salmanan,berupa kendaraan dan properti senilai Rp 60 miliar.

Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.

Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.

BACA JUGA:  Kasus Crazy Rich Malang Dibongkar, Ternyata Juragan 99 Tersangka

"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin

"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," sambungnya.

BACA JUGA:  Kasus Indra Kenz Senggol Rudy Salim, Bareskrim Tegas

Penyidik juga menyita sejumlah barang bermerk bernilai tinggi, di antaranya satu jam tangan merk Hermes 11 buah baju merk ternama, celana, topi, dan tas berkategori barang mahal, 20 buku terkait trading, serta tiga unit CPU.

"Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut kami akan terus lakukan tracing aset," jelas Gatot.

BACA JUGA:  Mendadak, Istri Doni Salmanan Mangkir Pemeriksaan Bareskrim

Dia menyebutkan total ada 28 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara Doni Salmanan, yang terdiri atas 20 saksi, dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus tak mempermasalahkannya asalkan penyitaan yang dilakukan kepolisian itu sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Tidak apa-apa, kalau sesuai (fakta hukum) apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya),” kata Ikbar kepada wartawan, Senin (14/3).

Ikbar juga menuturkan, hampir semua aset yang dimiliki kliennya semua ditahan seperti rumah dan kendaraan mewah.

Seperti diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3), oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co