Polemik Logo Halal Jadi Sorotan, Dekan UIN Jakarta Angkat Bicara

14 Maret 2022 23:20

GenPI.co - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie menyebutkan perubahan logo halal yang menuai pro dan kontra di masyarakat menjadi tantangan tersendiri buat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, perubahan logo halal mendadak heboh setelah dituding menghilangkan peran MUI dalam sertifikasi halal tersebut.

Tholabi juga menilai ini menjadi kesempatan bagi BPJPH untuk makin masif menyosialisasikannya.

BACA JUGA:  Wakil Ketum MUI Anwar Abbas Mengaku Terkejut, Bongkar Logo Halal

"Reaksi publik tersebut ditangkap positif BPJPH untuk makin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," ujar Tholabi Kharlie kepada GenPI.co, Senin (14/3/2022).

Dia menjelaskan, perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia.

BACA JUGA:  Puan Maharani Minta Dilayani, Akademisi UIN Jakarta Bongkar Ini

Hal tersebut pastinya akan berdampak positif ke depannya.

"Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," ungkapnya.

BACA JUGA:  Akademisi UIN Jakarta Sentil Puan Maharani, Isinya Menohok

Tholabi menyarankan, peran MUI tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

Sehingga, bisa menepis rumor bahwa BPJPH menghilangkan peran MUI.

"Salah besar kalau membuat narasi MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal karena Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," tegas dia.

Selain itu, dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 hari kerja.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co