GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menyita beberapa aset milik tersangka penipuan aplikasi Qoutex Doni Salamanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher, mengungkapkan jumlah uang tunai yang sudah di sita senilai Rp 3,3 miliar.
"Jumlah uang tunai yang disita saat ini sebesar Rp 3,3 miliar," jelas Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita aset dalam bentuk lain, yakni dua rumah milik Doni yang berlokasi di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Dia juga menjelaskan terdapat total 18 kendaraan roda dua milik crazy rich Bandung tersebut yang sudah disita.
Beberapa di antaranya, dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, lima unit motor Yamaha Gear, satu motor Ducati Superleggera, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
"Kendaraan roda dua ada 18 unit," katanya.
Selain itu, ada enam kendaraan roda empat yang turut disita, yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.
Sampai saat ini, penyidik juga menyita barang bukti lainnya, seperti tiga akun email, Youtube, dan beberapa media sosial Doni yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya, ada 27 dokumen berupa sertifikat hak milik bangunan, STNK dan ATM. Secara keseluruhan terdapat 97 item milik Doni yang sudah disita dengan nilaiRp 64 miliar.
"Sampai saat ini aset yang disita sebesar Rp 64 miliar, baik atas nama Doni, istrinya atau masih nama orang lain," tuturnya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan penelusuran aset lainnya milik Doni Salmanan. (*).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News