GenPI.co - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).
Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan pelaku berinisial AN (35) dan MY (31).
AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan," ujar Iptu Rajabul Asra di Aceh Selatan, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan. Serta dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 sentimeter kali 60 sentimeter," terang dia.
Terduga pelaku yang ditangkap pertama, yakni AN, bekerja sebagai sopir pada Kamis (24/3/2022).
Selanjutnya, tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.
Tim kemudian bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.
"Kami akan mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," tutur dia.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News