GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengusulkan pecandu narkoba tak dihukum.
Hal ini buntut penuhnya lapas diisi pecandu narkoba di Indonesia.
Dia lantas menyarankan sebaiknya pecandu narkoba direhabilitasi.
Kendati demikian, Wayan menyadari upaya rehabilitasi membutuhkan banyak anggaran.
"Saya sebagai anggota komisi III berikan rehabilitasi ke semuanya tanpa persyaratan asal dia pengguna," kata Wayan saat rapat dengan BNN di DPR RI, Selasa (29/3/2022).
BNN juga didesak untuk menindak tegas bandar narkoba.
"Kalau pengedar, cukong kalau perlu dihukum mati sekalian," tegas Wayan.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan saat ini kondisi lapas di Indonesia sangat memprihatinkan yang tercatat mencapai 50 persen.
"Dari tindak pidana khusus ternyata 96 persen narkoba," jelasnya.
Dia juga mempertanyakan alasan tidak diberlakukan rehabilitasi kepada pecandu narkoba.
"Tentang narkoba sudah ada Undang-undang. Tidak ada satu pun syarat terhadap pecandu," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News