Suara Lantang TAP-HAM soal Proses Hukum Kerangkeng Manusia

04 April 2022 00:40

GenPI.co - Suara lantang dikeluarkan oleh perwakilan Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) Rahmat Muhammad, perihal proses hukum kerangkeng manusia di Langkat.

Menurutnya, Bareskrim Mabes Polri harus bisa mengawasi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Pasalnya, proses hukum yang dilakukan Polda Sumut dinilai berjalan lambat. Padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.

BACA JUGA:  Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut

"Kami mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius, dan kalau bisa mereka berkolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumatera Utara," tegas Rahmat pada Minggu (3/4).

"Hal itu dilakukan demi menangani secara serius kasus kerangkeng, guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan para korban," tambahnya.

BACA JUGA:  Tersangka Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Advokat Top Sikat Polri

Tidak hanya itu, Gina Sabrinia yang juga perwakilan TAP-HAM sekaligus kuasa hukum empat korban, juga keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

"Kami menilai tidak ada penahanan itu sebuah keanehan, padahal itu bisa membuka celah dia (tersangka) menghilangkan bukti kejahatannya," kata Gina.

BACA JUGA:  Bareskrim Tolak Laporan TAP-HAM Soal Kasus Kerangkeng Manusia

Diketahui, Polda Sumut bulan lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Menariknya, pemilik rumah yaitu Bupati Langkat nonaktif tidak masuk dalam daftar tersangka.

Walaupun demikian, anak Terbit yang berinisial DP masuk dalam daftar tersangka bersama tujuh orang lainnya yang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Delapan tersangka itu sejauh ini belum ditahan oleh kepolisian dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co