Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut

Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut - GenPI.co
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan update mengenai kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Oman/ANTARA FOTO

GenPI.co - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan update mengenai kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menjelaskan bila pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat.

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tinda pidana perdagangan orang (TPPO)," ucap Hadi Wahyudi.

BACA JUGA:  Update Kerangkeng Bupati Langkat, Sungguh Mengejutkan

Pernyataan tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan yang diterima, di mana kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan berat itu belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.

Dirinya menyebutkan, saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman, Jakarta.

BACA JUGA:  Tegas! Polda Sumut Tak Akan Diam soal Kerangkeng Bupati Langkat

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara telah memeriksa terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA.

"Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Hadi.

BACA JUGA:  Eks Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng, Tapi Tempat Pembinaan

"Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya