Viral Vaksinasi Covid-19 dan Swab Test Batalkan Puasa, Kita Cek

06 April 2022 18:37

GenPI.co - Narasi yang menyebut vaksinasi covid-19 dan swat test bisa membatalkan puasa beredar secara viral di media sosial.

Salah satu netizen terang-terangan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memaksa umat Islam mengikuti vaksinasi saat Ramadan.

"Tolong, MUI jangan paksa umat Islam untuk vaksin pada bulan puasa, Swab tetap batal. Jangan menyesatkan," tulis dia pada 31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Perkara Hoaks Habib Bahar, Ini Dia

Redaksi sudah mengedit isi unggahan tersebut agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Unggahan yang ditulis netizen di Twitter tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.

BACA JUGA:  Hoaks dan Fitnah dalam Pemilu Menghambat Kedaulatan Rakyat

Sebab, MU sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut tercantum dalam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

BACA JUGA:  Jaksa Dakwa Bahar Smith Penyebar Hoaks Pembantaian Laskar FPI

Dikutip dari Antara, umat Islam yang mengikuti tes usap alias swab test juga tidak batal puasanya.

Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dengan demikian, narasi yang menyebut vaksin dan tes usap membatalkan puasa masuk kategori hoaks. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co