GenPI.co - Narasi yang menyebut vaksinasi covid-19 dan swat test bisa membatalkan puasa beredar secara viral di media sosial.
Salah satu netizen terang-terangan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memaksa umat Islam mengikuti vaksinasi saat Ramadan.
"Tolong, MUI jangan paksa umat Islam untuk vaksin pada bulan puasa, Swab tetap batal. Jangan menyesatkan," tulis dia pada 31 Maret 2022.
Redaksi sudah mengedit isi unggahan tersebut agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Unggahan yang ditulis netizen di Twitter tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.
Sebab, MU sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Fatwa tersebut tercantum dalam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dikutip dari Antara, umat Islam yang mengikuti tes usap alias swab test juga tidak batal puasanya.
Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dengan demikian, narasi yang menyebut vaksin dan tes usap membatalkan puasa masuk kategori hoaks. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News