GenPI.co - Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap empat orang tersangka di lokasi yang berbeda sekaligus menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram.
"Pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Hadi menyatakan penyergapan pertama Sabtu (12/3/2022) pukul 04.30 WIB dilakukan petugas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa.
Polisi menangkap tersangka RJ (30) warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan ZF (27) warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Petugas menyita dari kedua tersangka barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan satu unit mobil warna hitam nomor polisi B 1659 KYC," jelasnya.
Polisi juga menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel warna hitam.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan.
"Rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta," kata dia.
Kabid Humas menambahkan, penyergapan kedua, diringkus dua tersangka lainnya yakni MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
"Dari kedua tersangka itu disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," tuturnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News