Kasus Robot Trading, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Polisi

07 April 2022 06:40

GenPI.co - Kapten Vincent Raditya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (6/4).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus investasi bodong berkedok robot trading.

"Iya (diperiksa, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, (6/4). 

BACA JUGA:  Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Menurut keterangan Wisnu, Kapten Vincent sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun, ia belum bisa memastikan jenis investasi bodong yang menyeret pilot sekaligus selebgram itu. 

BACA JUGA:  Dugaan Penipuan Trading Kapten Vincent, 2 Korban Diperiksa Polri

"Soal robot trading, saya pastikan dahulu (kasusnya, red)," ujar Whisnu.

Seperti diketahui, Kapten Vincent terlibat sebagai afiliator binary option aplikasi Oxtrade.

BACA JUGA:  Soal Kasus Kapten Vincent, Young Lex dan Gilang Dirga Disebut

Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.

Kapten Vincent pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022.

Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co