GenPI.co - Kapten Vincent Raditya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (6/4).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus investasi bodong berkedok robot trading.
"Iya (diperiksa, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, (6/4).
Menurut keterangan Wisnu, Kapten Vincent sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun, ia belum bisa memastikan jenis investasi bodong yang menyeret pilot sekaligus selebgram itu.
"Soal robot trading, saya pastikan dahulu (kasusnya, red)," ujar Whisnu.
Seperti diketahui, Kapten Vincent terlibat sebagai afiliator binary option aplikasi Oxtrade.
Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Kapten Vincent pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News