GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara soal macetnya penerbitan SK PPPK guru tahap 1 kepada para honorer.
Seperti diketahui, BKN mengumumkan proses penerbitan NIP PPPK sudah di atas 80 persen. Sayangnya, penerbitan SK PPPK masih di bawah 40 persen.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan bahwa ada prosedur yang harus dilewati dalam pengangkatan PPPK guru dan nonguru.
Berikut ini prosedur yang dimaksud oleh Suharmen.
1. Masing-masing peserta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan melampirkan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital.
2. Usai DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, instansi (dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.
Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama.
"Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama," kata Deputi Suharmen.
3. Selanjutnya berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. Setelah NIP P3K di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.
Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem (langsung masuk dalam inbox masing-masing instansi).
"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya.
4. Selanjutnya, berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.
Lebih lanjut, Suharmen mengaku tidak tahu mengenai kondisi di masing-masing daerah, tetapi seharusnya akan berbeda-beda kecepatan penerbitan SK.
“SK tersebut sifatnya individual atau masing-masing orang. Dalam waktu yang sama, mereka juga harus menerbitkan SK CPNS berdasarkan Pertek CPNS,” ungkapnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News