Mulai 2 November, Masyarakat Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog

13 April 2022 13:50

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan penerapan siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat berlangsung pada 2 November 2022. 

Dengan demikian, masyarakat Indonesia sudah tak bisa lagi menonton siaran TV analog.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail mengatakan, pemerintah bersama seluruh lembaga penyiaran multipleksing (mux) memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Soroti Rencana Pemadaman TV Analog, Roy Suryo: Pemerintah Gamang

Kebijakan ini berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers: Persiapan Penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap I secar virtual, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Soal Pemberhentian Siaran TV Analog, DPR: TV Hiburan Masyarakat

Dia mengatakan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran bertekad agar pelaksanaan ASO bisa berjalan dengan baik.

Yang lebih penting lagi adalah seluruh masyarakat dapat menikmati siaran tv digital.

BACA JUGA:  Migrasi TV Analog ke TV Digital Ditunda Hingga 2022

"Nantinya lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih," katanya.

Menurutnya, seluruh pihak ingin menjalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Sebab, pelaksanaan ASO akan dijalankan secara hati-hati, sehingga masyarakat bisa menikmati siaran televisi eksisting sampai dengan pengalihan siaran analog menjadi digital.

"Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co