Peraturan Baru Soal Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

13 April 2022 10:06

GenPI.co - Lahan gambut dan kawasan hutan alam primer di Indonesia seluas 66.512.000 hektar tidak boleh dilepaskan untuk konsesi.

Hal itu diungkapkan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL KLHK Belinda Arunawati dalam konferensi pers daring, Selasa (12/4).

Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut periode I tahun 2022 itu ditetapkan pada Senin (11/4/2022). 

BACA JUGA:  2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal

Penetapannya termaktub dalam Surat Keputusan, Nomor SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022. 

"Tahun lalu luasnya 66.139.000 hektare, sekarang ini naik menjadi 66.512.000 hektare" kata Belinda 

BACA JUGA:  Sensasi Memancing di Tengah Hutan Ada di Kabupaten Bogor

Dia menjelaskan, dari 66.512.000 hektare lahan tersebut terbagi dalam tiga kategori. 

Pertama, seluas 51.627.522 hektare masuk kategori PIPPB Kawasan. 

BACA JUGA:  Hutan Kemenyan Terancam, Teriakan Warga Adat Harus Didengar

Luas PIPPB Kawasan ini bertambah 393.951 hektare jika dibandingkan luas sebelumnya. 

“Kedua, PIPPIB Lahan Gambut seluas 5.257.127 hektare dan berkurang 9.836 hektare dibanding luas sebelumnya,” beber Belinda. 

Ketiga, PIPPIB Hutan Alam Primer seluas 9.638.649 ha, luasnya berkurang 11.698 hektare dibanding luas sebelumnya. 

Dia mengatakan, pengurangan luas PIPPB pada lahan berstatus Gambut dan Hutan Alam Primer ini menunjukkan terdapat lahan yang dilepaskan untuk konsesi. 

Hal itu disebabkan karena sejumlah faktor. 

"Perubahan terjadi kebanyakan karena adanya perubahan tata ruang atau perbaikan data-data perizinan atau data kepemilikan," ujarnya.

Belinda mengatakan, dengan terbitnya PIPPIB Periode I 2022 ini, maka seluruh gubernur dan bupati/wali kota wajib berpedoman pada peta indikatif tersebut ketika menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru. 

“Instansi pemberi izin yang termasuk dalam pengecualian terhadap PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK dan Direktorat Jenderal PKTL setiap enam bulan sekali,” katanya. 

Seperti yang diketahui, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut terbaru seluas 66.512.000 hektare. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co