2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal

2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal - GenPI.co
Ilustrasi hutan mangrove. Foto: ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/hp.

GenPI.co - Dua lokasi hutan mangrove di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditimbun secara ilegal. Aktivitas itu pun langsung dihentikan oleh Satpol PP Tanjung Pinang, Rabu (26/1).

Dua lokasi hutan mengrove itu terletak di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas, dan di Jalan Sungai Terusan, Kelurahan Kampung Bugis.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjung Pinang, Teguh Susanto mengatakan, kedua lokasi itu langsung diberi garis PPNS Satpol PP.

BACA JUGA:  Dinsos Tanjung Pinang Berharap Adanya Panti Rehabilitasi Sosial

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang, aktivitas penimbunan itu memang belum berizin.

"Sebelum dihentikan, pemilik lahan itu juga sudah kami panggil ke lokasi. Tapi yang bersangkutan tidak datang," katanya.

BACA JUGA:  Cerita Pedagang di Tanjung Pinang yang Bertemu Jokowi

Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui tujuan dari penimbunan hutan mangrove tersebut.

Satpol PP Tanjung Pinang sejauh ini hanya bisa menghentikan aktivitas ilegal itu sembari pihak terkait mengurus izin yang diperlukan.

BACA JUGA:  Askot PSSI Tanjung Pinang Gelar Kompetisi Sepak Bola U21

"Kalau penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah itu, hendak dijadikan lapak berjualan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya