GenPI.co - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memerintahkan pengusaha agar tepat waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai arahan pemerintah.
"Sudah ada edaran untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," tegas dia di Medan, dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022).
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian menambahkan THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
Dia juga menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
"Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," jelasnya.
Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan.
Kemudian usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Hanya saja beberapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," kata Baharuddin.
Dia menuturkan pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tandasnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News