GenPI.co - Para pegawai negeri sipil tentu tak sabar menunggu gaji ke 13 PNS 2022 cair. Lalu, berapa perkiraan gaji ke 13 PNS 2022?
Seperti diketahui, rencana pemberian THR PNS 2022 sudah diatur dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2022.
Sayangnya, hingga hari ini pemerintah belum memutuskan jadwal dan besaran THR PNS 2022.
Namun, Anda bisa memperkirakan besarannya dengan acuan besaran THR PNS 2021.
Besaran tunjangan PNS sudah diatur pada PP Nomor 63 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 PP 63/2021, THR PNS akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut gaji pokok yang diterima PNS. Nantinya, besaran ini akan dijadikan dasar penghitungan THR dan gaji ke 13.
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News