Kabar Buruk Buat PNS, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 Dipangkas

Kabar Buruk Buat PNS, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 Dipangkas - GenPI.co
Ilustrasi PNS di salah satu kementerian. FOTO: Antara

GenPI.co - Ada kabar buruk buat PNS, TNI dan Polri untuk lebaran tahun ini. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bakal dipangkasi.

Untuk tahun ini, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan sama seperti tahun 2021.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

BACA JUGA:  Kabar Gembira Buat PNS, Dijamin Senang

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru sekitar bulan Juni atau Juli.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Motif Wiranto Menemui Mahasiswa, Kamu Ketahuan!

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa 11 April, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan

Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya