
GenPI.co - Ada kabar buruk buat PNS, TNI dan Polri untuk lebaran tahun ini. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bakal dipangkasi.
Untuk tahun ini, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan sama seperti tahun 2021.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
BACA JUGA: Kabar Gembira Buat PNS, Dijamin Senang
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru sekitar bulan Juni atau Juli.
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Motif Wiranto Menemui Mahasiswa, Kamu Ketahuan!
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa 11 April, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan
Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News