Jemaah Haji 2020 Bisa Berangkat Tahun Ini, Tanpa Biaya Tambahan

14 April 2022 14:26

GenPI.co - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, calon jemaah haji 2020 tidak dikenakan biaya tambahan, walaupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 lebih mahal daripada 2020.

DPR dan pemerintah sepakat tambahan biaya tersebut akan dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jemaah haji tahun 2020.

Virtual account ialah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA:  Jemaah di Atas 65 Tahun Belum Diizinkan Berangkat Haji Tahun Ini

"Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," kata Yandri dalam konfernsi pers di DPR RI, Rabu (13/4)

Yandri menjelaskan, sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan 2021 dan nilai manfaat BPKH 2022.

BACA JUGA:  Kuota Haji Indonesia 2022 Sebanyak 106 Ribu Jemaah

Politikus PAN itu menjelaskan, tambahan alokasi virtual account BPKH 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jemaah.

Sementara itu, alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH 2022 atau sebesar Rp 300 ribu per jemaah.

BACA JUGA:  Jemaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini, Kata Menag Yaqut

"Sehingga alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," ujar Yandri.

Seperti yang diketahui, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati Bipih atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp Rp 39.886.009 per jemaah.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Nilai Bipih sebesar Rp 39,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Bipih, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co