GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berbagi tips agar para pelamar CPNS 2022 bisa lulus seleksi.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2022 jalur sekolah kedinasan sudah dibuka sejak Sabtu (9/4) pagi pukul 09.22 WIB.
Jalur sekolah kedinasan ini diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat.
"Para pelamar bisa mendaftar melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/," kata Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni di Jakarta, Sabtu (9/4).
Alex Denni memaparkan sebanyak 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.
Sama seperti tahun sebelumnya, kebijakan pelamar hanya bisa mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku.
Dia pun mengingatkan kepada setiap pelamar untuk menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
"Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Deputi Alex.
Alex menyampaikan bahwa para peserta bisa mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada PermenPAN-RB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
"Untuk informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi," ucapnya.
Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, lanjut Alex Denni, pelamar bisa membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan.
Pelamar juga bisa mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.
"Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pelamar bisa mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB," pungkasnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News