GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini sekaligus membantah tudingan Amerika Serikat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi ada potensi pelanggaran HAM.
"Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (15/4/2022).
Aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan sejak 2020 bahkan dianggap telah membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan Covid-19.
"Nyatanya, kami berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.
"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron," terang Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyatakan laporan AS itu perlu diperiksa kebenarannya.
"Laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," imbuhnya.
Mahfud menambahkan AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.
"Kami punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, dan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.
Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merawas khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.
Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.
Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud.
AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News