GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membongkar nasib para artis yang diduga terseret kasus binary option Quotex Doni Salmanan.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Quotex dan diduga melanggar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pengembengan kasus tersebut, penyidik mengungkap adanya keterkaitan figur publik yang mendapat aliran dana TPPU.
"Penyidik telah lakukan penyidikan kepada para figur publik yang telah dimintai keterangan usai menerima pemberian DS," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Kombes Gatot menjelaskan beberapa figur publik, yakni Atta Halilintar, Rizky Billar, dan Reza Arap.
Menurutnya, dari pengembangan kasus tersebut, para figur publik itu telah mengembalikan barang bukti TPPU Doni Salmanan.
Dia menambahkan figur publik yang telah mengembalikan barang bukti, berarti tidak bisa dijerat pasal TPPU.
"Jadi, siapa pun yang telah mengembalikan pemberian DS, itu tidak bisa masuk TPPU. Mereka yang kooperatif berarti bebas dari TPPU itu," jelasnya.
Sebaliknya jika ada pihak yang tidak mengembalikan aliran dana TPPU Doni Salmanan, itu bisa masuk penyidikan lebih lanjut.
Sebab, unsur TPPU bisa menyeret pihak-pihak yang tidak mengembalikan barang bukti tersebut.
"Jadi, yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU. Namun, kalau ada kaitan lainnya, tentu akan didalami penyidik," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News