Simak! Jadwal dan Lokasi Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2022

19 April 2022 13:35

GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan kebijakan ganjl-genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Penerapan ini dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 yang akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Operasi Ketupat 2022 ini tidak hanya menerapkan kebijakan ganjil-genap, tetapi juga pemberlakuan one way atau satu arah.

BACA JUGA:  Ayo Siap-Siap, Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Gelombang 2

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan hal tersebut saat ditemui GenPI.co pada Senin (18/4).

"Jadi, pelaksanaan ganjil-genap (Gage) itu berjalan pada saat pelaksanaan One Way," ujarnya.

BACA JUGA:  H-14 Lebaran, Pemudik di Terminal Kalideres Terpantau Landai

Rekayasa lalu lintas ini merupakan salah satu upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik menjelang Lebaran 2022.

Dilansir dari Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pelaksanaan ganjil genap.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022

 

Arus Mudik

- Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

- Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

- Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

- Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

 

Arus Balik

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contra Flow sampai KM 28.500

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022)

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

 

Aturan ganjil genap

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya. Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulan;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co