Larangan Penjualan Rokok Batangan, Komunitas Kretek Kritik BPOM

20 April 2022 08:26

GenPI.co - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menanggapi keras wacana yang ditiupkan BPOM mengenai larangan penjualan rokok batangan. 

Sebelumnya, BPOM mewacanakan adanya aturan dengan alasan menekan jumlah konsumen di Indonesia. 

Menurut Jibal, sikap BPOM sudah keterlaluan karena sudah menyalahi regulasi yang berlaku dalam PP Nomor 109/2012. 

BACA JUGA:  Apakah Menjadi Perokok Pasif Berbahaya, Dok?

"Sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan itu bertindak di luar kewenangan yang diatur PP 109/2012," ujar Jibal kepada GenPI.co, Selasa (19/4). 

Jibal menjelaskan rokok merupakan produk legal yang telah diatur secara ketat melalui regulasi tersebut. 

BACA JUGA:  BLT Minyak Goreng Cair, Ganjar: Jangan Buat Beli Pulsa dan Rokok

Selain itu, aturan itu sudah tepat dalam mengatur penjualan produk tembakau, termasuk rokok. 

"Regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau," jelasnya. 

BACA JUGA:  BPOM Mau Larang Penjualan Rokok Eceran, Tapi Sulit Mengaturnya

Menurut dia, BPOM seharusnya tidak ikut campur dalam penjualan rokok, terutama soal wacana larangan tersebut. 

Jibal menilai BPOM seharusnya hanya bertugas menyoal uji kelayakan produk, bukan mengurusi hal penjualan. 

"Sejatinya kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, seperti kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk, serta peringatan kesehatan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan simplifikasi tarif cukai bisa membantu mengurangi konsumsi rokok, selain dilarangnya penjualan batangan.

"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan. Jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder', ini akan sangat bagus," kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co