BPOM Mau Larang Penjualan Rokok Eceran, Tapi Sulit Mengaturnya

BPOM Mau Larang Penjualan Rokok Eceran, Tapi Sulit Mengaturnya - GenPI.co
Ilustrasi stop merokok. Foto: Envato

GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. Hal untuk menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

"Kami setuju pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Airlangga Dorong UI Lahirkan Insan Kesehatan yang Melek Digital

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.

Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

BACA JUGA:  Masinton Ogah Minta Maaf ke Luhut, Meski Langit Runtuh

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah untuk mengontrolnya," ujar Andarini.

Andarini pun merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 yang menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan Ade Armando kelompok Radikal, Kata BNPT

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya