GenPI.co - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz mengaku pihaknya menentang keras pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan yang diwacanakan BPOM.
Menurut Jibal, BPOM tidak bisa mencampuri penjualan rokok, karena ada aturan yang tertuang dalam PP 109 Tahun 20212.
"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara batangan atau ketengan hanya perkara teknis dagang," ucap Jibal kepada GenPI.co, Selasa (19/4).
Jibal Menjelaskan pihaknya mengingatkan BPOM agar tidak lagi mewacanakan atau mendukung peredaran rokok.
Sebab, dia menuturkan peredaran rokok telah diatur dan dijamin pemerintah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Jadi, hal itu dijelaskan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang mana rokok ialah produk yang perdagangannya telah diatur," jelasnya.
Dengan demikian, dia menekankan penjualan rokok batangan masih boleh beredar atau diperjualbelikan.
Wacana BPOM soal larangan penjualan rokok batangan bisa memicu kegaduhan di masyarakat, terutama komunitas, penikmat, dan petani tembakau.
"Berdasarkan jaminan hukum itu, menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal," imbuhnya.
Seperti diketahui, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan simplifikasi tarif cukai bisa membantu mengurangi konsumsi rokok, selain dilarangnya penjualan batangan.
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan. Jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder', ini akan sangat bagus," kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News