Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Jibal: BPOM Melawan Hukum

Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Jibal: BPOM Melawan Hukum - GenPI.co
Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Jibal: BPOM Melawan Hukum (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok eceran atau batangan. 

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz. 

Jibal menegaskan bahwa pihaknya menentang keras upaya BPOM untuk mendorong aturan larangan penjualan rokok batangan tersebut

BACA JUGA:  Larangan Penjualan Rokok Batangan, Komunitas Kretek Kritik BPOM

"Hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum," ujar Jibal kepada GenPI.co, Selasa (19/4). 

Jibal mengatakan, rokok ialah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Tentang Cukai. 

BACA JUGA:  BLT Minyak Goreng Cair, Ganjar: Jangan Buat Beli Pulsa dan Rokok

Oleh karena itu, dia menentang upaya yang tengah diusahakan BPOM untuk melarang penjualan rokok batangan. 

"Berdasarkan jaminan hukum itu, menjual rokok secara eceran atau batangan ialah perbuatan legal yang diatur UU," jelasnya. 

BACA JUGA:  Alasan Perempuan Merokok, Kesehatan Mental Tak Stabil?

Selain itu, Jibal menuturkan bahwa pihaknya melihat BPOM tidak memiliki wewenang dalam membuat pelarangan penjualan rokok batangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya