GenPI.co - Bareskrim Polri membongkar aset kripto milik Indra Kenz dan Adiknya, Nathania Kesuma yang berada di Indodax senilai Rp 35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran Nathania Kesuma dalam perkara ini yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan adiknya tersangka Nathania Kesuma dengan nilai aset sekitar Rp 35 milia, kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
Selain itu, lanjut Whisnu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Atas perannya tersebut, kata Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap pacar Indra kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News