Buat yang Kepo, Ini Sumber Dana THR PNS Kata Kemendagri

22 April 2022 08:35

GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan sumber dana untuk pencairan THR PNS dan gaji ke 13.

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Fatoni menjelaskan, THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Pemkab Temanggung Keluarkan Rp 32 Miliar untuk THR ASN

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum (DAU) dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13," kata Fatoni, Rabu (20/4).

Hal tersebut, lanjut dia, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Pemda Harus Percepat Pencairan THR PNS, Kata Kemendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 pada Senin (18/4).

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari APBD, kepada perangkat instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Jelang Pencairan THR, Honorer Pada Gelisah, Ada Apa?

"Termasuk juga untuk penanganan pandemi covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutur Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menuturkan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini terdiri atas PNS, CPNS, dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

“Diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” ujar Fatoni. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co