Pemkab Temanggung Keluarkan Rp 32 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Temanggung Keluarkan Rp 32 Miliar untuk THR ASN - GenPI.co
Ilustrasi - Pemkab Temanggung keluarkan Rp 32 miliar untuk THR ASN. Foto: Pinterest

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Temanggung Jawa Tengah telah menyiapkan dana Rp 32 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk bupati, wakil bupati, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung mengatakan dana THR telah disediakan, namun butuh sejumlah komponen untuk syarat pencairan, antara lain peraturan bupati (perbup).

"Perbup belum ada jadi THR belum bisa dibayarkan. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan," ujar dia, dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).

BACA JUGA:  Pemkab Temanggung Dapat Alokasi DBHCHT, Berapa Jumlahnya?

Tri menambahkan THR untuk ASN sesuai peraturan paling cepat dibayarkan pada H-10 Lebaran, maka masih ada waktu.

Hal itu mengacu pada PP nomor 16 Tahun 2022, THR ini bisa dibayarkan setelah lebaran jika ada kendala dalam pencairan.

BACA JUGA:  THR ASN Lancar, Ini Saatnya Tunggu Gaji Ke-13

Berdasarkan hitungan, pejabat yang bakal menerima THR paling banyak adalah sekretaris daerah (sekda) mencapai Rp 16 juta, bupati sekitar Rp 6,2 juta, dan Ketua DPRD sebanyak Rp 4,2 juta.

Tri Winarno menyebutkan sebanyak 6.808 ASN Pemkab Temanggung bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Hore! THR ASN Pemprov Riau Cair Sebelum 30 Mei

"Supporting Staff (SS) di Pemkab Temanggung tidak termasuk yang mendapatkan THR," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya