GenPI.co - Aplikasi Jago Hukum yang diluncurkan di Jakarta pada Senin (18/4), dapat membantu warga Indonesia memberantas ketidakadilan di Tanah Air.
Diketahui, aplikasi Jago Hukum diperkenalkan oleh sejumlah praktisi hukum bernama Jago Hukum dengan tujuan mulai.
Tujuan mulianya adalah untuk membantu semua lapisan masyarakat agar paham dan mengerti (melek) hukum, sehingga memiliki kemampuan dalam menghadapi ketidakadilan.
Christian Samosir selaku CEO Jago Hukum menjelaskan, sekitar 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum.
Kondisi itu yang menyebabkan munculnya kasus Nenek Minah pencuri tiga buah kakao atau korban begal jadi tersangka.
"Tujuh dari 10 orang di Indonesia masih buta hukum," kata Christian, Sabtu (23/4).
Aplikasi ini dikatakan mirip seperti aplikasi telemedicine, yang mana pasien dapat berkonsultasi ke sejumlah dokter, begitu pula aplikasi Jago Hukum secara teknis bekerja.
"Aplikasi Jago Hukum bersifat interaktif selama 1x24 jam," jelasnya.
Aplikasi Jago Hukum juga bisa menjadi jawaban bagi praktisi hukum, yang belum berkesempatan dalam berkontribusi di sebuah wadah yang tepat.
"Jadi nantinya ini semacam market place buat semua advokat," ujarnya.
Christian menjelaskan, dalam aplikasi Jago Hukum ini, selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline ‘Hukum untuk Semua’ ini menawarkan jasa pro bono alias gratis bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak hukum mereka.
Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotariatan, hingga penerjemah tersumpah. Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.
Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi Jago Hukum secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas.
"Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia," tutup Christian.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News