Terkena Jeratan Babi, 2 Harimau Sumatra Mati di Aceh Timur

25 April 2022 00:40

GenPI.co - Diduga terkena jeratan babi, dua harimau sumatra atau panthera tigris sumatrae ditemukan mati di wilayah Aceh Timur.

Temuan tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Minggu (24/4).

AKBP Mahmun Hari Sandy menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan bahwa ada dua harimau sumatra yang mati di pedalaman hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA:  KPK Dianggap Harimau Sirkus di Bawah Firli Bahuri, Miris!

"Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut," ucap Sandy.

Usai menerima informasi itu, Sandy dan bersama sejumlah anggotanya serta anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

BACA JUGA:  Houthi Membangunkan Harimau Tidur, Langsung Dapat Balasan Keras

Sesampai-nya di lokasi, ada dua harimau yang terdiri dari seekor induk betina dan seekor jantan diduga mati dengan kondisi kedua kakinya terjerat kawat tebal.

"Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," jelas Sandy.

BACA JUGA:  Ngeri, Ini Kronologi Harimau Sumatra Terkam Warga di Aceh

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, Sandy langsung mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun.

Pasalnya, pemasangan jerat bisa membahayakan untuk manusia dan satwa, termasuk satwa dilindungi.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksi pidana-nya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," tuturnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co