Perpres Tentang Program Mobil Listrik Terbit, Ini Isinya

16 Agustus 2019 01:10

GenPI.co— Presiden Joko Widodo memberi kabar telah meneken aturan mobil listrik pada pekan lalu, kini pemerintah telah menerbitkannya yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Perpres tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2019, dikutip dari laman Setkab.

Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan.

Baca juga:

Supaya Mobil Listrik Jadi Murah, Begini Caranya!

Soal Mobil Listrik, Industri Dalam Negeri Potensial Produksi Ini!

Percepatan program tersebut dilakukan dengan mendorong pengembangan industri BEV dalam negeri, pemberian insentif, dan penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik.

Selanjutnya, pemenuhan terhadap ketentuan teknis, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

“Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL [kendaraan berbasis listrik] berbasis baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Perusahaan industri terkait BEV, disebutkan wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.

Selanjutnya, Perpres ini menginstruksikan wajib mengutamakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:

Kendaraan Roda Dua dan Tiga

Tahun 2019 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% 
Tahun 2024 – 2025, TKDN minimum sebesar 60%
Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% 

Kendaraan Roda  Empat atau Lebih

Tahun 2019 – 2021, TKDN minimum sebesar 35% 
Tahun 2022 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% 
Tahun 2024 – 2029, TKDN minimum sebesar 60% 
Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co