Menurut Syafiq, pencabutan Perpres 10/2021 memang diharapkan oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia. Sebab, miras memang dilarang dalam ajaran Islam.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan banyak berisi insentif.
Payung hukum program mobil listrik telah terbit, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., mengunjungi kegiatan retret Laskar Pandu Satria di Bumi Perkemahan Gandus, Kamis (3/7/2025).