Program Mobil Listrik Diguyur Insentif, Termasuk Soal Parkir Lho

16 Agustus 2019 02:00

GenPI.co— Aturan program mobil listrik telah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Salah satu yang dinanti adalah rincian insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai(BEV).

Persoalan yang dihadapi mobil listrik dalam peningkatan penggunaaannya, adalah harga kendaraan ini yang lebih mahal dibandingkan dengan tipe sejenis yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga:

Supaya Mobil Listrik Jadi Murah, Begini Caranya!

Banyak Negara Beri Insentif Agar Mobil Listrik Laris, Indonesia?

Pemicu mahalnya mobil listrik antara lain adalah ketersediaan baterainya. 

Hal ini memicu sejumlah negara maju mengalokasikan dananya yang besar untuk melakukan riset demi mendapatkan baterai yang lebih murah tapi andal, sehingga bisa menekan harga mobil listrik.

Nah, selama teka-teki itu belum terpecahkan, yaitu untuk mewujudkan baterai untuk kendaraan listrik yang lebih terjangkau, sejumlah negara mengguyur program mobil listrik baterai (BEV) dengan insentif.

Untuk Indonesia, jenis isentif juga dituang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agusus 2019 dan telah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Dikutip dari laman Setkab, berikut guyuran insentif kendaraan listrik yang ada dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019:

Pertama, pasal 15 mengatakan perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL berbasis baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15.

Kedua, Perpres ini juga menyebutkan, baik pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal.

Ketiga, bagi industri KBL berbasis baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri, dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut jenis insentif fiskal yang diberikan bagi program KBL berbasis baterai:

Insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Insentif pajak penjualan atas barang mewah.
Insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 19 ayat (3).
Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.
Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor.
Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
Insentif pembuatan peralatan SPKLU.
Insentif pembiayaan ekspor.
Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.
Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU
Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL berbasis baterai.
Sertifikasi produk dan standar teknis bagi perusahaan industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai.

Berikut jenis insentif nonfiskal yang diberikan bagi program KBL berbasis baterai:

Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu.
Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembinaan keamanan dan pengamanan kegiatan operasional sektor industri, guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.


 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co