Bhima: Cabut Izin Operasi Perusahaan Mafia Minyak Goreng

25 April 2022 10:40

GenPI.co - Direktur center of economic and law studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti kasus mafia minyak goreng yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung saat ini tengah memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.

"Kalau sudah terang perusahaan yang disebut Kejagung terlibat praktik suap, pemerintah bisa bekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng," ujar Bhima kepada GenPI.co, Minggu (24/4).

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Geram, Sebut Amien Rais Bau Tanah

Bhima juga menegaskan kalau bisa cabut izin ekspornya sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Pemerintah juga disarankan lakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut dan membuka opsi mengalihkan HGU," tuturnya.

BACA JUGA:  Masinton Harus Membuktikan Soal Penggalangan Dana Tunda Pemilu

Hal tersebut dikatakannya untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain.

Selain itu, Bhima menyarankan agar langkah berikutnya mendorong Kejagung mengusut jaringan pelaku lain.

BACA JUGA:  Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Kasal Siap Pasang Badan

Menurutnya, tidak mungkin hanya dua perusahaan yang lakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.

"Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan," tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali.

Dia juga memberikan peringatan kepada Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi.

"Menteri Perdagangan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co