Masa Penahanan Vanessa Khong Binomo Diperpanjang 40 Hari

11 Mei 2022 09:20

GenPI.co - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Binomo, Vanessa Khong, selama 40 hari.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko mengatakan pengajuan penambahan masa tahanan terhadap Vanessa Khong telah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga menyetujui penahanan terhadap ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK).

BACA JUGA:  Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Dijebloskan Tahanan

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).

Gatot memaparkan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan, masing-masing Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

BACA JUGA:  Vanessa Khong-Rudiyanto Pei Akhirnya Susul Indra Kenz ke Penjara

Sementara itu, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

BACA JUGA:  Vanessa Khong Ngaku Terima Duit dari Indra Kenz

Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Binomo, Gatot mengatakan sampai Selasa (10/5) penyidik telah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp 73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah, dan tanah di Tangerang.

Lalu, ada 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile, dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap Indra Kenz dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN dan saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” kata Gatot. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co