GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons protes pelaku usaha terkait penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penerapan sanksi administratif merupakan bentuk pendekatan ultimum remedium dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
"Dengan pendekatan ultimum remedium ini, maka pidana menjadi jalan terakhir. Pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif dengan adanya sanksi administratif ini," katanya di Jakarta, Sabtu (14/5).
Adin menegaskan penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.
Sanksi administratif juga dipandang efektif, mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht.
"Dampak pengenaan sanksi pidana sangat signifikan yaitu dapat membuat tutupnya usaha yang dilakukan," ucapnya.
Sementara itu, pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dari sisi waktu penyelesaian, sanksi administrasi ini sudah selesai paling lama 21 hari dan pelaku usaha dapat langsung melanjutkan kegiatannya apabila sudah melaksanakan kewajiban terkait sanksi," tegas Adin.
Menurut Adin, apabila pelaku usaha dikenakan denda administratif, besaran denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran, ukuran kapal, dan jumlah hari pelanggaran sehingga lebih memenuhi rasa keadilan dan efek jera.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan melalui prinsip Ekonomi Biru.
Penerapan sanksi administratif menjadi salah satu strategi yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News