GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan masyarakat salat berjemaah di masjid tanpa masker.
Keputusan itu diambil seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.
“Pemerintah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Jakarta, Selasa (17/5).
Namun, Asrorun mengimbau seluruh umat Islam untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker seusai mengikuti salat di ruang tertentu.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengurangi potensi penularan covid-19.
Asrorun juga berharap masjid atau musala bisa kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyuan dalam beribadah.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Keputusan ini dibuat karena kasus covid-19 di Indonesia yang makin terkendali.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa (17/5). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News