GenPI.co - Polda Metro Jaya membongkar nasib anggotanya yang terlibat drama perselingkuhan sudah mendapatkan putusan tetap atau inkrah.
Briptu Andreas yang telah beristri melakukan perbuatan terlarang atau selingkuh dengan Bripda Rika Putri Handayani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perbuatan keduanya tidak boleh terulang kembali di lingkungan Polri.
Menurut dia, setiap anggota Polri wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan keluarganya.
"Kepolisian agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Jadi, enggak boleh itu selingkuh," ucap Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Kombes Zulpan menjelaskan sidang etik terhadap kedua pelaku sudah dilakukan sejak 2019 dan inkrah pada 2021.
"Putusan sidang sudah inkrah pada 2021. Itu artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," tambahnya.
Dia menerangkan pihaknya telah memproses sidang etik kepada keduanya usai ada laporan dari istri Briptu Andreas.
Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripda Rika Putri Handayani didemosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News