Markas Judi Online di Depok Terbongkar, Omzet Capai Rp 30 Miliar

26 April 2024 20:30

GenPI.co - Sebuah rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online terbongkar pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB.

Omzet judi online di Depok ini mencapai Rp 30 miliar yang beroperasi sejak tahun 2021 lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan dari hasil penggeledahan polisi menangkap 4 orang yang berada di dalam rumah tersebut, yakni EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang dan Judi Online

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4).

Hendri menjelaskan tersangka EP sebagai pengelola akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594. Sedangkan ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin.

BACA JUGA:  Aib Dibongkar Habis-habisan, Sandro Tonali Diduga Berjudi Ilegal 50 Kali

Modusnya adalah akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.

"Kemudian, dalam video konten tersebut, para pemain terlebih dahulu harus men-download aplikasi, yaitu slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui link yang dibagikan tersangka,” papar dia.

BACA JUGA:  Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Pemerintah Segera Bentuk Satgas

Selain itu, EP menggaji para karyawannya hingga Rp10 juta per orang tergantung keuntungan yang didapat dari hasil judi online ini.

Di sisi lain, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 unit ponsel, 8 unit PC, 1 set router, dan 2 unit token bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co