Jelang Formula E, Jakpro dan Ancol Sudah Rugi Rp 1 Triliun

25 Mei 2022 02:40

GenPI.co - Perhelatan balap mobil listrik Formula E belum juga dimulai, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah mengalami kerugian usaha Rp 427 miliar.

Begitu juga dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, yang lokasi usahanya dijadikan tempat kegiatan Formula E mengalami kerugian usaha senilai Rp 667,90 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto mengkhawatirkan penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 dapat berimbas menambah kerugian keuangan kedua usaha BUMD tersebut.

BACA JUGA:  Apa Kabar Kasus Gibran Rakabuming dan Kaesang di KPK?

Pasalnya, PT. Jakpro dan PT. Pembangunanan Jaya Ancol yang 72 persen sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini telah mengalami total kerugian mencapai 1,09 Triliun.

“Untuk mengantisipasi kerugian terulang di tahun 2022, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Sugiyanto di Jakarta, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Menko Airlangga Minta Negara G20 Menjaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kerugian PT. Jakpro sudah terjadi sejak tahun 2019 yakni senilai Rp 76,22 miliar, dan tahun 2018 Rp 240,8 miliar.

Kemudian pada tahun 2021, PT. Jakpro mengalami kerugian senilai Rp 110.83 miliar. Total kerugiannya mencapai Rp 427,94 miliar.

BACA JUGA:  Ada Sesi Foto Pembalap Formula E di Monas, Simak Jadwalnya

Sedangkan untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga telah mengalami kerugian sejak tahun 2020, yakni senilai Rp 392,86 miliar.

Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp 667,90 miliar.

“Jadi jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp 667,90 maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp 1,09 triliun,” ungkap SGY.

Karena itu SGY meminta agar Dewan bisa meminta penjelasan langsung dari Gubernur Anies Baswedan tentang dampak untung dan rugi bagi Ancol.

Apalagi Ancol merupakan perusahaan Tbk yang 72 persen sahamnya milik DKI, 18,01 persen milik Pembangunan Jaya dan 9,99 persen milik masyarakat.

SGY mengatakan, khusus untuk BUMD PT. Jakpro maka Dewan bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk hal ini kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.

Dengan demikian menurut SGY, dewan mempunyai kepentingan besar atas kondisi BUMD PT. Jakpro.

Artinya, lanjut SGY menjelaskan, bila PT. Jakpro mengalami kerugian maka Gubernur Anies Baswedan sebagai KPM harus bertangungjawab.

Kecuali, kata SGY bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas rencana kegiatan Formula E.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mewanti-wanti pagelaran Formula E jangan membuat Ancol merugi.

Pasalnya, pihak Ancol menggratiskan seluruh wahana kepada pembeli tiket Formula E.

Harga tiket Formula E yang dijual dinilainya lebih murh dan berpotensi membuat tekor.

“Jangan-jangan ini pakai PMD atau duit pinjaman Ancol dari Bank DKI,” kata Prasetio Minggu (15/5). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co