GenPI.co - Polres Metro Tangerang menangkap Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) Jimmy Lie, terkait tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk izin usaha.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabuapten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut.
"(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin," kata Kombes Pol Zain kepada wartawan, Selasa (24/5).
Kapolres menambahkan, jajarannya telah menangkap pelaku. "Pelaku sudah ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya, sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.
Selain itu, pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama di Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Uta
Atas perbuatannya Bos Jimmy Lie meringkuk di sel tahanan Polres Metro Tangerang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News