GenPI.co - Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa ada perubahan mekanisme dalam seleksi PPPK 2022, khususnya untuk guru.
Menurut Alex, pengadaan PPPK 2022 akan lebih mengakomodasi tenaga honorer.
Oleh karena itu, seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check. Artinya, rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru.
Bagi guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun (yang belum lulus PG, belum sempat ikut seleksi PPPK 2021) akan diberikan kekhususan.
Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah 3 tahun atau belum pernah mengajar.
"Prinsipnya proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk honorer K2 akan dibedakan," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Kamis (26/5).
Alex mengatakan pengadaan PPPK 2022 juga memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.
Untuk mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda.
Usulan tersebut harus berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek.
Selain itu, pansel juga harus memprioritaskan guru yang lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021. Kemudian, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.
Pada tahapan itu, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.
"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100, KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," terangnya.
Setelah proses penetapan formasi selesai, masuk ke tahap seleksi. Dalam proses ini kata Alex Denni, akan dibedakan antara guru honorer yang sudah mengabdi lama dengan pelamar baru.
Alex menyebutkan sesuai pembahasan dengan Kemendibudristek, guru honorer lulus PG tahun 2021 tanpa formasi PPPK akan diprioritaskan.
“Mereka tidak perlu seleksi lagi, tetapi hanya menjalani proses verifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, para guru honorer yang sudah punya pengalaman kerja di atas 3 tahun sebisa mungkin tidak ditempatkan di luar wilayah mereka mengabdi.
“Sebaliknya, pelamar baru akan ditempatkan di wilayah yang belum ada guru honorer,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News