Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Honorer Nantinya?

30 Mei 2022 12:35

GenPI.co - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mempertanyakan nasib pegawai non-PNS dan non-PPPK yang sudah lama bekerja jika honorer dihapus pada 2023.

Seperti diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan menerapkan kebijakan bahwa tak ada lagi honorer pada 2023.

Hal itu pun ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

Peraturan itu membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Menurut Nur, sangat tidak manusiawi jika pegawai honorer diberhentikan begitu saja tanpa ada solusi.

BACA JUGA:  Sejumlah Daerah Lakukan PHK terhadap Honorer, Ada Apa?

Jika disuruh ikut tes PPPK, lanjut Nur, apakah aturannya dipermudah, seperti peniadaan syarat sertifikat keahlian.

Sebab, itu menjadi penghambat utama.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Hapus Honorer 2023, Ini Kesiapan dan Ketentuannya

"Oke, mereka disuruh ikut tes PPPK, tetapi ada enggak afirmasi untuk tenaga kependidikan (tendik) dan administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru honorer?," katanya dilansir dari JPNN.com, Senin (30/5).

Nur menilai bahwa yang menjadi penghambat ialah mekanisme aturannya.

Misalnya, ada honorer yang kualifikasi pendidikan mendukung, tetapi ada persyaratan tambahan berupa sertifikat keahlian.

Hal tersebut, menurut Nur, seharusnya menjadi kebijakan di pusat juga.

"Jangan asal hapus, kasihan teman-teman honorer yang mengabdi lama dengan gaji sangat rendah," pungkasnya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co