Sejumlah Daerah Lakukan PHK terhadap Honorer, Ada Apa?

Sejumlah Daerah Lakukan PHK terhadap Honorer, Ada Apa? - GenPI.co
Sejumlah Daerah Lakukan PHK terhadap Honorer, Ada Apa? - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di wilayahnya.

PHK itu sudah dilakukan sebelum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer.

Salah satu daerah yang melakukan PHK sebelum SE KemenPAN-RB keluar ialah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

Menurut Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto, PHK sudah dialami honorer sejak awal Januari 2022.

Pemprov merumahkan 1.300 honorer dengan alasan menunggu uji kompetensi 2022.

BACA JUGA:  Setelah Bertemu Kemendikbudristek, Guru Honorer Bawa Kabar Baik

Masalahnya, kata Tri, sampai saat ini belum ada kejelasan uji kompetensi dilakukan, padahal ini sudah akhir Mei.

"Teman-teman honorer butuh kejelasan, karena mereka butuh uang untuk menyekolahkan anak, menguliahkan anak, dan kebutuhan sehari-hari," terang Tri kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).

Ironisnya, lanjut Tri, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah dinonaktifkan begitu mereka dirumahkan Pemprov Kalteng.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE MenPAN-RB Belum Turun, tetapi Daerah Sudah Berani Melakukan PHK Kepada Honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya