Hasil Audit Tak Ada Jual Beli Darah, Perintah Jusuf Kalla Tegas

31 Mei 2022 21:50

GenPI.co - Ketua PMI Pusat Jusuf Kalla telah meminta Pemerintah Aceh kembali mengaktifkan kegiatan donor darah ASN di UDD PMI kota setempat.

Permintaan itu disampaikan Jusuf Kalla melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat, (27/5/2022), perihal Audit UDD PMI Kota Banda Aceh.

Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi menyebutkan dalam suratnya Jusuf Kalla menyampaikan beberapa hal terkait indikasi jual-beli darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. 

BACA JUGA:  Mendadak Jusuf Kalla Bicara Kondisi Politik 2022, Dahsyat

Hal ini sebagai tanggapan atas surat Gubernur Aceh ke PMI Pusat untuk dilakukan audit terhadap PMI Kota Banda Aceh.

Dia juga menerangkan surat pak Jusuf Kalla menyimpulkan tidak ditemukan penyimpangan alih distribusi darah antara UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang sebagaimana pemberitaan media.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Bahas Utang Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Berbahaya

"Kami telah menugaskan staf untuk melakukan audit terhadap pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang," ujar Dedi di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).

Tak hanya itu, Dedi menambahkan Jusuf Kalla juga menjelaskan ada masa kelayakan darah untuk dapat digunakan oleh pasien, di mana setelah masa itu lewat atau kadaluarsa, maka darah tidak dapat digunakan lagi.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Mengerti Kegelapan Bangsa Indonesia, Kata Rocky

Sebab itu PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan.

Sementara, Pengurus Bidang Diklat dan Infokom PMI Kota Banda Aceh Khairul Halim juga mengucapkan terima kasih kepada PMI Pusat yang telah melakukan audit pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh.

"Meski demikian, pak Jusuf Kalla juga menyampaikan terima kasih atas masukan Gubernur, untuk terus melakukan perbaikan pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan, Pemerintah Aceh diharapkan dapat mengaktifkan kembali kegiatan donor darah di UDD PMI Kota Banda Aceh," kata Halim menjelaskan isi surat PMI Pusat.

Dirinya turut mengapresiasi Pemerintah Aceh yang sudah cepat merespon isu indikasi jual darah di PMI Kota Banda Aceh tersebut, sehingga PMI Pusat bergerak cepat melakukan audit sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga.

"Hasil audit dari PMI Pusat sangat berarti bagi kami, karena menunjukkan PMI Kota Banda Aceh tidak melakukan kesalahan dan telah melakukan alih distribusi darah dengan taat prosedur," ungkapnya.

Saat ini, Pengurus PMI Banda Aceh sedang menunggu hasil audit dari pihak kepolisian terkait isu jual-beli darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang.

Dia berharap penyelidikan segera selesai dengan hasil yang baik agar integritas serta nama PMI kembali pulih di mata masyarakat.

"Kami berharap ASN bisa kembali donor di PMI Kota Banda Aceh karena hasil audit dari PMI Pusat menunjukkan bahwa PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan kesalahan terkait alih distribusi darah dan hasil audit UDDP," tuturnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co